Hati2, kemarin waktu sabtu
25/10 kejadian lagi dengan teman kantor saya, tp di Hotel Bumi asri
Lembang. Kejadian sama persis dengan no.2. Kayaknya di Lembang itu
sindikatnya udah menyebar ke semua hotel di sana.
Jangan ada korban lg......
1.Menginap di Hotel Grand Lembang, Aku Pulang Jual Cincin!
Dengan cerita yang sudah disampaikan oleh beberapa rekan yang merasa
dirugikan oleh pihak hotel grand lembang, saya pun turut merasakan
kejadian yang dialami oleh rekan2. kejadian ketika saya liburan ke
lembang, jam 1 siang saya cek in, lalu dengan banyak perjanjian saya
diminta untuk tanda tangan disertai materai yang isinya jangan
sampai ada komplain atas kehilangan apapun.
Ketika saya selesai makan malam, pergi ke kamar untuk istirahat,
ternyata yang saya temukan dompet saya sudah hilang isinya dengan 2
kartu kredit gold. sedang kan saya tidak begitu hafal no kartunya,
waktu sudah jam 1 malam, hp saya pun turut dicuri.
Saya complain, tapi pihak front office meminta saya sabar sampai
hari pagi. pagi nya saya lapor, tapi pihak hotel dengan skak mati
meyodorkan kertas perjanjian dan memojokan saya, bergelut degn waktu
saya tlp call center 2 kartu kredit gold saya, dan saya mendapatkan
info bahwa hari ini terjadi transaksi sebesar 15 jt di kartu BII dan
16,8 jt di kartu Abn Amro.
Dan nomer hp 08138008**** dengan tagihan 900 rb dalam 1 hari. Ketika
saya sedang sibuk mencari bantuan di luar, ketika saya masuk kembali
ke kamar, saya dikejutkan pula dengan hilang nya notebook aspire
3000 acer AMD. Saya cek in untuk 3 hari dan saya bayar lunas, tapi
dengan dalih saya mencemarkan nama baik hotel, maka saya pun di
minta untuk keluar dengan diberi waktu 30 menit.
Lalu saya laporkan ke polisi, pihak polisi memanggil utusan dari
pihak hotel, tapi pihak polisi dengan tenang nya mengatakan hal ini
dilupakan saja sebab tidak ada saksi dan pihak hotel pun tidak mau
dijadikan saksi. Pihak hotel menjanjikan untuk mengurus masalah ini,
tapi tiap kali saya telpon untuk menayakan perkembangan hilangnya
barang-barang saya, mereka hanya mengatakan sedang kami proses.
Anda bisa bayangkan, saya harus menjual cincin untuk pulang ke
Jakarta. saya sudah cape untuk marah-marah, hanya hati-hati saja
terhadap hotel Grand Lembang, bila perlu jangan pernah masuk kesana.
[saka/jakarta/ jonoarya@ yahoo. com]
2.Hati-Hati Menginap di Hotel Grand Lembang!!!
Ini kejadian benar2 terjadi pada diri saya sendiri: Pada hari Sabtu
tgl 3 Des 05, saya dan keluarga menginap di Hotel Grand Lembang
Bandung dengan menyewa 4 kamar tidur, dan keesokan harinya jam 06.30
saya dan keluarga turun ke resto u/breakfast. Kami semua
meninggalkan kamar dalam keadaan terkunci, dan sekembalinya dari
breakfast sekitar pukul 07.30 saya kembali ke kamar untuk mengambil
kamera untuk foto J dan K yang sedang berenang dan setibanya saya di
kamar, pintu masih dalam keadaan terkunci, setibanya saya di dalam
ternyata kamera digital saya sudah tidak ada, begitu juga dengan HP
saya, setelah saya cek ternyata HP istri saya juga sudah tidak ada!
Total saya membawa 2 HP dan istri saya juga membawa 2 HP yang
kesemuanya sudah hilang. Begitu juga uang tunai yang masih utuh di
dalam amplop di dalam tas istri saya juga ikut hilang. Dan akibat
kejadian ini saya mengalami kerugian belasan juta. Kemudian saya
segera lapor ke security dan manajemen hotel, kemudian saya segera
minta dipanggilkan kepolisian dan minta pemblokiran pintu keluar
serta pemeriksaan bagi tamu yang check out, tapi dengan berbagai
alasan dari pihak hotel maka hal tsb tidak dilakukan, yang membuat
saya lebih kesal lagi ternyata pihak kepolisian baru datang jam
11.00 dengan alasan baru di hubungi oleh pihak hotel pukul 10.30
wib.
Dan yang lebih hebatnya lagi, setelah saya ribut2 di Front Office,
ternyata para tamu mulai berdatangan dan melaporkan hal yang sama,
ternyata ada 6 kamar yang kemalingan dalam waktu yang bersamaan
tanpa ada kerusakan sedikit pun di pintu kamar??? Kemudian kami para
tamu yang kehilangan diminta ke kantor Polsek Lembang u/membuat BAP
dan yang hebatnya lagi ternyata POLSEK dengan HOTEL hanya berjarak
200 meter (mengapa pihak hotel tidak segera memanggil polisi??)
Menurut keterangan polisi, kejadian tsb sudah sering terjadi!!!
Kemudian kami semua meminta pertanggungjawaban dari pihak hotel,
tapi lagi2 kami harus kecewa karena pihak hotel tidak mau memberikan
ganti rugi, itu yang disampaikan kepada kami oleh manajer HRD(Bp.
Teddy) dan manajer Operasional (Ibu Egi). Tolong kepada rekan-rekan
agar hati-hati agar kejadian ini tidak terjadi pada rekan-rekan
semua, dan bilamana ada yang bisa membantu tolong sarannya karena
saya tetap mau tuntut hotel tsb dan mau masukkan ke surat kabar tapi
saya tidak tahu caranya...
3...
Betul sekali...pada tanggal 16-17 Desember 2005, kemaren...saya juga
sempat tidur disana...Kamar 226...Aduh persis apa yang saudara
ceritakan. Alhamdulillah. ..orang-nya sempet kepergok anakku,
sehingga kami sekeluarga tidak dirugikan. Allah masih melindungi
kami sekeluarga! Pertama kali keanehan saya rasakan saat ceck in.
Saya disodorin, surat pernyataan yang intinya pihak Hotel tidak akan
bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan barang, dst.
Termasuk mobil yang anehnya lagi keterangan tsb hanya ditempel
(dilem) dalam lembar permintaan Ceck in yang harus saya
tandatangani. Karena saya sudah capek dan nggak enak badan maka
langsung saya tandatangani saja, sekaligus membayar semuanya pakai
kredit card lunas. Namun masih juga KTP saya ditahan untuk alasan
yang nggak jelas. Pikir saya cuman 1 malam saja, nggak masalah.
Karena kecapaian dan nggak enak badan, setelah selesai sholat isya'
kami sekeluarga (istri dan 2 anak) putuskan untuk langsung tidur
semua pintu aku kunci sendiri. aneh hotel segini kok nggak ada kunci
pengaman lain (grendel, kunci manual), maka saya putuskan pilih
posisi tidur terdekat dengan pintu. Perasaan aneh, was-was mulai
muncul melihat model kunci pintu hotel, yang semacam itu (dapat
mengunci dengan menekan tombolnya) aku tambah was-was lagi termasuk
mobil yang aku parkir agak jauh. Betul juga saat tengah malam
(sekitar jam 00.30 WIB) badan saya kedinginan (Padahal Nggak ada AC-
nya). Rupanya pintu kamarku terbuka sedikit, sehingga angin masuk
lewat pintu aduh: aku teriak ini pasti ada sesuatu yang terjadi aku
langsung keluar, saya tidak melihat orang lain. setelah aku tengok
mobil masih ditempat, aku putuskan balik ke kamar aku bangunin
semuanya, tolong cek semua barang bawaan HP, kamera, laptop, dompet.
Alhamdulillah barang bawaan keluarga saya masih lengkap.
Saat itu juga aku telpon Front desk jawabnya sangat menyesakkan Kan
bapak sudah tandatangani surat pernyataan?? ? aku langsung tutup
telpon. Aku putuskan untuk tidur lagi dan ternyata mata ini nggak
bisa lagi tertutup, hingga pagi.. Saat sarapan pagi saya juga
komplain atas hal semalam, dengan enaknya dijawab dengan lagu yang
sama bahkan tempat sarapan saja aku di ping-pong, yang satu bilang
di ruang Edelweis, yang satu lagi di ruang belakangnya, sekeluarga
aku disuruh bolak-balik aku sempet cekcok dengan petugas pramusaji-
nya. Akhirnya kami sekeluarga nggak jadi sarapan dan kembali ke
kamar, karena 2 anak saya yang lari duluan sempet melihat 2 orang
memakai kaos sedang membuka kamar kami. terus kabur betul juga kamar
kami sudah dalam posisi terbuka ini Rahmat Allah karena kami nggak
jadi sarapan, seandainya saja saya & keluarga sarapan, barangkali
ceriteranya jadi lain. Kembali barang bawaan kami periksa, dicek
satu persatu. Alhamdulillah masih utuh semua dan tanpa ba-bi-bu aku
langsung cek-out (sekitar jam 07,30) dengan meminta KTP saya yang
masih di Front Office, langsung kabur cari sarapan untuk meneruskan
perjalanan ke Jawa.
Kesimpulan saya sudah Final: sekaligus juga pesen untuk temen-temen,
jangan sekali kali menginjakkan kaki ke hotel yang satu ini atau
paling tidak lebih hati-hati dimanapun dan kapanpun Saudara-Saudara
berada. Selamat tinggal Grand Hotel Lembang cari tempat lain saja.
Salam AP
kasih tau sama temen2 kamu yah....... makasiiih... .
Hati2 Menginap di Hotel Grand Lembang !!!
Dibalik Senyum Petugas Pom Bensin
Ketika mengisi bensin, saya sering kali ngobrol dengan petugas pom
bensinnya. Kebiasaan saya memang suka mengobrol dengan siapa saja.
Sering kalinya saya hanya ingin menambah wawasan saja dari hal-hal
yang mungkin tidak terpikirkan oleh saya sebelumnya.
Kembali ke soal perbincangan saya dengan beberapa petugas pom bensin.
Hal yang beberapa bulan ini saya tanyakan ke mereka di berbagai tempat
pom bensin adalah apakah mereka tidak pusing mencium bau bensin setiap
hari dan kenapa mereka tidak memakai masker penutup hidung agar
mengurangi uap bensin yang terhirup.
Hal tersebut saya tanyakan, karena saya saja yang berdiri sebentar
sambil ngobrol, sudah langsung pusing karena menghirup bau bensin
tersebut.
Mereka, kurang lebih sepuluh orang, yang saya tanyakan semuanya
menjawab bahwa sebenarnya mereka juga pusing. Mereka merasakan dada
yang sesak. Dan makin parah lagi kalau pas mereka sedang sakit,
katakan saja flu, perasaan sakit di dada semakin menjadi.
Ketika saya tanyakan kenapa mereka tidak memakai masker, jawaban
mereka semuanya sama yaitu karena kebijakan perusahaan. Perusahaan
melarang mereka memakai masker karena demi pelayanan ke pelanggan.
Mereka diwajibkan untuk tetap tersenyum ketika melayani pelanggan.
Mereka bilang, kalau mereka pakai masker, mereka tidak bisa lagi
menunjukkan senyum mereka ke nasabah dan itu akan dianggap tidak sopan
karena tidak menghargai pelanggan.
Hazrah kazrah!
Saya terkaget mendengar jawaban mereka. Jawaban mereka semuanya
seragam. Jawaban mereka pun semakin diperkuat dengan iklan Pertamina
di televisi yang mengutamakan senyum petugasnya ketika melayani pelanggan.
Ironisnya, dibalik senyum yang mereka be rika n, ada derita yang harus
mereka tanggung dengan mencium uap bensin setiap hari yang dapat
membe rika n gangguan yang serius kepada kesehatan mereka, khususnya
paru-paru dan otak mereka.
Saya sebagai pelanggan lebih senang melihat mereka memakai masker
penutup hidung, ketimbang mereka melayani dengan senyum tapi saya tahu
dibalik senyumnya, mereka menanggung derita yang tidak ringan.
Melalui tulisan ini, saya mengajak kita yang peduli terhadap nasib
para pekerja pom bensin untuk menyerukan kepedulian kesehatan petugas
pom bensin agar pertamina dan pemilik pom bensin melengkapi petugas
pom bensin dengan masker penutup hidung.
Saya sebagai pelanggan pom bensin lebih peduli kesehatan petugas pom
bensin ketimbang senyuman mereka ketika mereka mengisikan bensin ke
kendaraan saya. Saya sudah mulai merasa tidak nyaman karena tahu
dibalik senyuman petugas pom bensin ada derita yang harus mereka
tanggung akibat menghirup uap bensin.
Semoga melalui tulisan ini, nasib kesehatan petugas pom bensin bisa
diperbaiki dimulai dengan memakai masker penutup hidung.
catatan:
Sekedar tambahan catatan, untuk pom bensin yang buka 24 jam,
diterapkan tiga shift kerja. Kurang lebih mereka bekerja seharinya
sekitar 8-9 jam. Jumlah jam yang cukup lama untuk menghirup uap bensin
terus menerus.
Silahkan di forward tulisan ini, khususnya ke mereka yang anda pikir
dapat mempengaruhi untuk merubah kebijakan agar para petugas pom
bensin dibolehkan memakai masker penutup hidung.
jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu
--
Agastiya S. Mohammad
Hidup adalah rangkaian PILIHAN
Manusia diberi kebebasan dalam bertindak. Termasuk dalam beriman atau
kafir,
"Siapa yang menghendaki beriman maka hendaklah dia beriman, dan siapa
yang menghendaki kekafiran, maka biarkanlah dia menjadi kafir." {QS.
Al Kahfi: 29}
Manusia hidup selalu dihadapkan pada berbagai pilihan. Ketika muda
kita diharuskan memilih sekolah, setelah selesai kita wajib memilih
pekerjaan, lalu memilih tempat tinggal, memilih pasangan hidup,
bahkan juga memilih partai politik untuk menyalurkan aspirasi kita.
Kadang kita bingung, apa pegangan atau parameter kita dalam memilih ini.
Rasulullah mengajarkan doa yang bisa ditarik hikmah yang dalam. Doa
itu sering dibaca orang seusai sholat. Bunyinya, "Allahumma inni
as'aluka salamatan fid dien, wa 'afiyatan fi jasadi, wa ziyadatan fi
'ilmi, wabarakatan fi rizqi, wa taubatan qablal maut . ". Doa ini bisa
kita jadikan tips memilih ala Rasulullah.
Yang pertama, Salamatan fid din,
pilihan itu harus menyelamatkan agama kita. Kita masih bisa mengkaji
Islam, masih bisa ibadah, masih bisa menutup aurat, masih bisa
menjauhi yang haram dan menjalankan yang wajib, termasuk untuk
berdakwah. Rugi kita memilih sekolah yang keren, tapi nanti merusak
aqidah kita. Demikian juga dalam memilih tempat kerja, rumah atau jodoh.
Kedua, Afiyat fi jasadi, pilihan itu harus mampu menjaga kesehatan
kita; tidak mengikis tubuh kita sedikit demi sedikit tanpa makna.Apa
artinya penghasilan tinggi, tapi badan hancur, sampai nggak bisa
ibadah lagi, sehingga kebahagiaan tidak berkelanjutan
Ketiga Ziyadatan fi ilmi, pilihan itu meningkatkan pengetahuan dan
pengalaman kita. Kita bergaul atau bekerja tidak untuk makin
bodoh.Jadi pilih lingkungan kerja atau pergaulan yang meluaskan
wawasan maupun ilmu kita, sebagai bekal amal saleh kita. Karena tiada
amal kecuali dengan ilmunya.
Keempat, Barakatan fi rizqi, pilihan itu membawa berkah dalam rizki
kita. Rizki kita itu tidak cuma yang berujud materi, tapi juga yang
non materi, seperti udara yang segar, suasana aman dan tenang,
pasangan yang shalih dst. Apa artinya pilihan dengan penghasilan besar
dan fasilitas mewah, bila lalu jarang ketemu keluarga, sampai akhirnya
rumah tangga seperti neraka .
Kelima, Taubatan qabla maut, pilihan itu masih memberi ruang kepada
kita untuk memperbaiki diri, taubat, atau bahkan bila perlu menarik
diri (mundur) secara baik-baik, bila ternyata ada sesuatu yang haram
atau membahayakan di dalamnya. Ada bidang 'profesi' yang praktis tidak
memberi peluang exit seperti ini, misalnya jadi dealer narkoba.
Nah semua ini, dilandasi dengan pengenalan syariat yang shahih, serta
niat yang ihlas, insya Allah akan menjadikan kita meraih kebaikan
dalam pilihan-pilihan kita. Karena semua ukuran baik-buruk,
berkah-tidak, tentu saja tidak oleh ukuran manusia yang picik ini,
tapi oleh ukuran-ukuran yang ditetapkan Allah dalam hukum syariatnya.
Allah berfirman: "Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat
baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia
amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui."
(Qs. 2:216).
Karena hidup adalah pilhan dan setiap pilihan ada konsekuensinya,
ehm.. pilih mana ya ??
yang baik-baik aja deh.. !!
yang itu tuh...,
ups.. setelah jatuh pada pilihan yang baik,
caranya juga pakai yang baik ya..
semoga keberkahan Allah meliputi pilihan dan seluruh kehidupan kita,
amin ya Robbal alamin
wallahu a'lam bi shawwab
~ Tetap Ikhlas dan terus Semangat ~
Ayat-ayat Talmud yang menjadi dasar segala tindakan kaum Zionis
Ayat-ayat Talmud yang menjadi dasar segala tindakan kaum Zionis terhadap orang-orang non-Yahudi (Ghoyim atau Gentilles), untuk bisa “memahami” mengapa kaum Zionis selalu saja mau menang sendiri, selalu mengkhianati perjanjian, sangat kejam, tidak mengormati semua aturan yg merugikan mereka dan sebagainya. Inilah ayat-ayat suci zionis yahudi dari kitab talmud yg mereka agungkan:
“Hanya orang-orang Yahudi yang manusia, sedangkan orang-orang non Yahudi bukanlah manusia, melainkan binatang.” (Kerithuth 6b hal.78, Jebhammoth 61a)
“Orang-orang non-Yahudi diciptakan sebagai budak untuk melayani orang-orang Yahudi.” (Midrasch Talpioth 225)
“Angka kelahiran orang-orang non-Yahudi harus ditekan sekecil mungkin.” (Zohar II, 4b)
“Orang-orang non-Yahudi harus dijauhi, bahkan lebih daripada babi yang sakit.”(Orach Chaiim 57, 6a)
“Tuhan (Yahweh) tidak pernah marah kepada orang-orang Yahudi, melainkan hanya (marah) kepada orang-orang non-Yahudi.” (Talmud IV/8/4a)
“Di mana saja mereka (orang-orang Yahudi) dating, mereka akan menjadi pangeran raja-raja.” (Sanhedrin 104a)
“Terhadap seorang non Yahudi tidak menjadikan orang Yahudi berzina. Bisa terkena hukuman bagi orang Yahudi hanya bila berzina dengan Yahudi lainnya, yaitu isteri seorang Yahudi. Isteri non-Yahudi tidak termasuk.” (Talmud IV/4/52b)
“Tidak ada isteri bagi non-Yahudi, mereka sesungguhnya bukan isterinya.”(Talmud IV/4/81 dan 82ab)
“Orang-orang Yahudi harus selalu berusaha untuk menipudaya orang-orang non-Yahudi.” (Zohar I, 168a)
“Jika dua orang Yahudi menipu orang non-Yahudi, mereka harus membagi keuntungannya.” (Choschen Ham 183, 7)
“Tetaplah terus berjual beli dengan orang-orang non-Yahudi, jika mereka harus membayar uang untuk itu.” (Abhodah Zarah 2a T)
“Tanah orang non-Yahudi, kepunyaan orang Yahudi yang pertama kali menggunakannya.” (Babba Bathra 54b)
“Setiap orang Yahudi boleh menggunakan kebohongan dan sumpah palsu untuk membawa seorang non-Yahudi kepada kejatuhan.” (Babha Kama 113a)
“Kepemilikan orang non-Yahudi seperti padang pasir yang tidak dimiliki; dan semua orang (setiap Yahudi) yang merampasnya, berarti telah memilikinya.” (Talmud IV/3/54b)
“Orang Yahudi boleh mengeksploitasi kesalahan orang non-Yahudi dan menipunya.” (Talmud IV/1/113b)
“Orang Yahudi boleh mempraktekan riba terhadap orang non-Yahudi.” (Talmud IV/2/70b)
“Ketika Messiah (Raja Yahudi Terakhir atau Ratu Adil) dating, semuanya akan menjadi budak-budak orang-orang Yahudi.” (Erubin 43b)
Inilah sebagian kecil dari ayat-ayat hitam Talmud. Inilah landasan ideologis kaum Zionis dalam hidupnya. Setiap hari Sabtu yang dianggap suci (Shabbath), mereka mendaras Talmud sepanjang hari dan mengkaji ayat-ayat di atas. Mereka menganggap Yahudi sebagai ras yang satu-satunya berhak disebut manusia. Sedangkan ras di luar Yahudi mereka anggap sebagai binatang, termasuk orang-orang liberalis yang malah melayani kepentingan kaum Zionis.
Bagaimana pendapat anda?? Khususnya para pengagum yg mengidolakan zionis israel??
10 Cara, Anda Sudah Termasuk Membantu Yahudi-Israel !!!!
smoga kt di beri KETIDAKNYAMANAN dalam memakan produk2 zionis n sekutunya sehingga kita MENGHINDARI U MEMBELINYA.. .wujud empati kt atas derita palestina
Wednesday, 31 December 2008 06:06
Banyak orang menilai, membeli produk Amerika dan Yahudi tak berdampak apa-apa. Padahal Yahudi sendiri mengatakan, 54 cara, Anda telah membantunya. Apa saja?
Hidayatullah. com--Banyak orang menilai, membeli produk Amerika dan Yahudi, mengibarkan bendera Israel bahkan sekedar memakai kalung “Bintang David” tak ada sangkut-pautnya dengan dukungan terhadap Israel. Siapa bilang?
“Banyak misinformasi di luaran sana. Terutama ketika sebuah insiden terjadi di Israel. Kunjungi situs Kementerian Luar Negeri Israel (www.mfa.gov. il) dan situs Pertahanan Israel (www.idf.il) guna memperoleh cerita dari sudut pandang Israel,” demikian bunyi poin ke 33 dari “54 Cara Bagaimana Mendukung Israel”.
Ringan dan tidak terlalu berat. Cukup membaca berita dari sudut pandang Israel, Anda sudah dianggap “mendukung zionis”. Bahkan Anda tidak perlu mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk dikirim ke Yerusalem atau Israel, yang jelas-jelas lebih kelihatan dianggap menyumbang Zionis.
Tapi tips seperti itulah yang digalakkan kalangan Zionis-Israel untuk mendapatkan simpati dunia, bahwa dirinya ada dipihak yang benar. Sekurang-kurangnya, Anda bersimpati atas tindakannya sudah bentuk dukungan moril.
Banyak orang menilai, membeli produk Amerika dan Yahudi itu tak ada sangkut paut dengan sikap keberpihakan pada Yahudi. Bahkan ketika salah seorang pemain Extravaganza di sebuah stasiun televisi swasta kita mengenakan kalung bergambar “Bintang David” --yang nota-bene adalah lambang dan bendera Israel—atau penyanyi Ahmad Dani bangga gambar itu, seolah-olah tak ada sangkut-pautnya dengan dukungan terhadap Zionis-Israel. Siapa bilang???
Ahmad Dani dan bagi mereka yang tak paham sepak terjang Yahudi, sebaiknya bacalah baik-baik artikel ini dan beberapa pesan dari media-media Yahudi di bawah ini. Juli tahun 2006 lalu --terutama ketika Zionis-Israel banyak mendapat tekanan dunia karena menyerang Libanon-- bermunculan pesan melalui internet berupa kampanye menggalang opini Yahudi-Israel.
Sederhana. Rata-rata mengajak orang berempati dan bersimpati, syukur-syukur memberikan dukungan uang dana dan investasi ke tanah Israel. Jika uang dan investasi tak punya, cukup kiriman bunga. Jika itu tak bisa pula, dukunglah dengan do’a atau besimpatilah atas banyaknya warga Israel yang meninggal oleh bom bunuh diri.
Beberapa media Yahudi itu bisa Anda klik, di http://www.ou. org/Israel// dan http://www.ujc. org. Situs ini memberikan 10 tips bagaimana harus mendukung Yahudi. Ada juga situs www.25waystohelpisr ael.com, yang memberikan 25 tips bagaimana seharusnya Anda bisa membantu Yahudi. Yang paling banyak adalah situs http://www.aish. com. Karena tidak tanggung-tanggung, mengeluarkan petunjuk “54 Ways You Can Help Israel” [54 cara Anda bisa mendukung Israel].
Lantas apa saja yang dianggap mendukung kaum Zionis itu? Diantaranya; membeli produk Yahudi, unjuk rasa mendukung Yahudi atau Israel, melakukan perjalanan ke Israel, menulis surat dukungan terhadap berdirinya Negara Israel Raya baik ke pihak terkait (termasuk ke Gedung Putih) dan mengibarkan bendera atau simbol-simbol Israel (Yahudi). Sekurang-kurangnya bersimpati denganya.
Di bawah ini adalah 10 cara, yang kemungkinan sering kita lakukan secara tidak terasa.
1. Membeli produk serta jasa AS/Israel
Bagi Yahudi & Israel, peran ini sangat vital. Situs Yahudi, http://www.aish. com menulis, dengan penderitaan ekonomi yang Kami (Israel) alami, membeli produk Yahudi sama halnya meningkatkan ekspor Israel.
2. Berkunjung ke Israel
“Kunjungi Israel untuk berlibur, sekolah, atau menjumpai keluarga. Dorong organisasi-organisa si lokal Anda untuk mensponsori kunjungan in, dalam bentuk study tour, religious tour, Bar/Bat Mitzvah tour-- bisa untukk 3-10 hari. Habiskan sebanyak mungkin uang Anda untuk membantu ekonomi Israel. “Hotel, toko, restoran di Israel kekurangan turis,” demikian tulis media Yahudi.
"Mengunjungi Israel akan menunjukkan kepada orang-orang Israel bahwa Anda peduli, dan akan membuat perbedaan yang hebat. Buatlah motto; “Turisme melawan Terorisme!", " tambahnya.
3. Mengibarkan bendera atau lambang Israel
Bagi Israel, dukungan tak harus uang atau dana. Cukup mengibarkan bendera atau simbol-simbol Yahudi lain, Anda sudah ikut memberikan harapan dan support.
Banyak orang tak menyangka, sekedar memakai kalung “Bintang David” saja adalah sebuah dukungan. “Kibarkan bendera Israel di depan rumah Anda, gereja dll. Biarkan semua orang tahu bahwa Anda bangga terhadap Israel. Pasang sebuah stiker bertuliskan “Saya Mendukung Israel” di belakang mobil. Pakailah pin gambar bendera kombinasi Amerika/Israel. Jika Anda tidak dapat menemukan bendera Israel, buatlah sendiri, atau suruh anak-anak kecil menggambarnya, lalu pasang di jendela atau kantor,” demikian dikutip dari http://www.aish. com/
4. Meyakini Holocaust
Holocaust adalah istilah yang sering dikutip kalangan Yahudi tentang adanya pembantaian massa puluhan juta penganutnya oleh Nazi di kamp Treblinka II di Polandia. Namun penelitian membuktikan tak ada pembantaian kaum Yahudi di kamar gas. Istilah itu dimunculkan guna mencari simpati dunia. Jika yakin, Anda telah mendukungnya.
“Belajarlah tentang holocaust untuk membantu kita mengerti dalamnya anti-Yahudi (anti-Semit) dan akar penyebabnya. Bungkamlah seluruh bahasa anti-Semit dimanapun Anda berada. Bersiaplah melawan kebencian mereka, apapun konsekuensinya,” tulis media Yahudi.
5. Tidak Berpihak pada Palestina
Meski di pihak terdzalimi dan dijajah, media Barat (bahkan pers Indonesia) kerap memposisikan Palestina sebagai kelompok radikal. Sebalinya, Israel (meski penjajah) di pihak yang benar (dalam posisi menumpas terorisme). Jika Anda yakini itu, Anda telah membantu Yahudi.
6. Bersimpati pada Israel
Cukup bersimpati saja, sudah dukungan. Kata kaum Yahudi,"Banyak misinformasi di luar sana. Ketika sebuah insiden terjadi di Israel, kunjungi situs Kementerian Luar Negeri Israel www.mfa.gov. il dan Kekuatan Pertahanan Israel www.idf.il/english/ news/main. stm guna memperoleh cerita dari sudut pandang Israel.”
7. Belajar bahasa Yahudi &
8. Mempelajari Taurat (Tora)
Untuk poit 7 & 8, jika dimaksudkan untuk semakin mendakatkan hati Anda dengan bangsa Yahudi dan Israel.
9. Berinvestasi ke Israel
10. Mendukung berdirinya Negara Israel
Apapun alasanya, mengakui berdirinya Negeri Israel sama halnya membenarkan Zionisme-Israel atas tindakannya menjajah dan menyerobot tanah sah rakyat Palestina. Nah, apakah Anda termasuk di antara 10 hal yang telah disebutkan? [ kartika, cholis akbar, diolah dari www.aish.com, www.ou.org, www.ujc.org, dan www.25waystohelpisr ael.com. Tulisan ini pertama kali diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh www.hidayatullah. com dan dimuat tahun 2006]
Ilustrasi diambil dari situs Israel: www.aish.com.
Artikel ini dapat diprint dan ditempel di masjid-masjid atau di kantor Anda!
Syeikh Al-Azhar dan Mufti Mesir menyatakan Fardhu 'Ain hukumnya membantu rakyat Palestina. Andapun, bisa melakukannya!
Hidayatullah. com— Dalam situs an-Nasij al-Islami Lembaga Islam Al-Azhar dan Mufti Mesir untuk "mengerahkan kemampuan " untuk membantu Gaza. Fardhu 'ain, hukumnya bagi umat Islam.
Mufti Mesir Dr. Ali Jum'ah dan Syeikh Thantawi mengeluarkan seruan membantu warga Palestina di Jalur Gaza.
"Ini adalah fardhu 'ain bagi setiap umat Islam, baik pemimpin maupun rakyat biasa. Tidak hanya diam di hadapan bala dan musibah besar ini."
Pemimpin Umum Majma' Al-Buhust Al-Islami Mesir, Syekh Ali Abdul Baqi hampir tidak percaya terhadap kondisi buruk yang menimpa Gaza dengan mengatakan, "Di mana Arab? Di mana mata hati dunia di hadapan pembantaian massal seperti ini?"
Di Libanon, Suriah, Mufti wilayah Sidon (Shayda), Syeikh Salim Susan as-Shaydawi, menyerukan masyakarat negara itu untuk menginfakkan sebagian harta mereka sebagai bantuan yang akan diberikan kepada rakyat Gaza.
Andapun Bisa
Membantu rakyat Palestina tak sekedar uang. Selain jihad harta dan doa, kita juga masih bisa melakukan hal terbaik mendukung Palestina. Syeikh Dr. Yusuf Qardhawi pernah mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan produk Israel dan Amerika.
Menurut Qardhawi, salah satu bentuk dukungan konkret bagi perjuangan rakyat Palestina adalah dengan mengembargo/ memboikot total produk Israel dan AS.
"Satu real (mata uang Arab-red) yang Anda keluarkan untuk membeli produk Israel dan AS, sama dengan satu peluru yang akan merobek tubuh saudara Anda di Palestina."
Qardhawi menyatakan keterkejutannya terhadap sebagian umat Islam yang merasa tidak dapat hidup tanpa produk Amerika.
"Saya terkejut ketika ada sebagian umat Islam mengatakan tidak mungkin hidup tanpa Pepsi, Coca Cola, Pizza Hut, atau peralatan modern produk Amerika," kata Qardhawi sebelum ini.
Marilah bantu warga Palestina dengan sekuat tenaga dan berhentilah menggunakan produk Israel dan Yahudi sekarang juga. [www.hidayatullah. com]
"Hidayatullah Peduli Palestina". No rek. Bank Syariah Mandiri-0080108896, BCA-0883827004, BNI-0072912763. Atau hubungi sdr. Ihya’ (031-5928866) , M. Yunus (08883721174)
Isi RUU Pornografi Yang Telah disahkan DPR bagian 1
Jum'at, 31 Oktober 2008 08:30
Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi menjadi Undang-undang. Keputusan diambil secara aklamasi setelah 8 fraksi menyetujui diundangkannya RUU tersebut.
"Apakah RUU ini bisa disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Agung Laksono yang mempimpin rapat paripurna itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2008).
"Setujuuuu..!" jawab peserta rapat dan pendukung RUU Pornografi yang berada di balkon serempak.
Agung pun kemudian mengetokkan palu sebagai tanda disahkannya RUU itu.
Dua fraksi yang tetap menolak pengesahan RUU Pornografi adalah FPDIP dan FPDS. Mereka melakukan aksi walk out saat pengambilan keputusan di sidang paripurna yang baru saja dibuka.
Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pandangan pemerintah mengatakan, RUU ini menunjukkan keprihatinan semua pihak terhadap degradasi moral bangsa yang disebabkan berbagai aspek terkait pornografi.
Perbedaan pendapat yang terjadi selama proses pembahasan RUU, kata Maftuh, adalah hal yang biasa dalam sebuah negara demokrasi. "Dinamika perbedaan pendapat selama pembahasan merupakan cerminan dari demokrasi itu sendiri," ujar dia.(irw/iy)
Isi RUU Pornografi yang sudah disahkan menjadi Undang-undang:
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f.kekerasan seksual;
g.masturbasi atau onani;
h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl)
Sumber:wahdah.or.id

